Air Musyammas

Bagian kedua


الماء طاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس

Air suci mensucikan yang makruh, yakni air musyammas


Air musyammas adalah air suci mensucikan yang sah digunakan untuk bersuci akan tetapi makruh digunakan untuk badan seperti wudhu atau mandi junub, tidak makruh untuk digunakan mensucikan pakaian dan tempat dari najis.

Air musyammas adalah air yang memiliki dua syarat;

1. Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas

2. Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak

Imam as-Syafii mengatakan,

ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب

Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.” 
(al-Umm, 1/16).

Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan,

نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر – رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص

" Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta. "

Menurut sebagian pendapat ulama Syafi'iyah hukum makruhnya hilang dengan cara mendinginkan air tersebut.

Menurut imam an Nawawi, hadist yang diriwayatkan oleh imam asy Syafi'i dari Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu statusnya lemah karena para ahli sepakat menilai lemah Ibrahim bin Muhammad (rawi hadist Umar)

Imam Nawawi tidak memakruhkannya (air musyammas) secara mutlak, dan ini menjadi pendapat mayoritas ulama.

yang makruh menurut beliau (an Nawawi) adalah air yang sangat panas atau sangat dingin

Kesimpulannya adalah semua air yang membahayakan untuk badan hukumnya makruh digunakan untuk bersuci.

و الله اعلم بصوب

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Mutlak

Air Najis