Enam Pembatal Wudhu
Pembatal wudhu
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
1. sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur dan qubul),
2. tidur dalam keadaan selain duduk,
3. hilangnya akal karena mabuk atau sakit,
4. sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6. menyentuh kawasan sekitar dubur menurut qaul jadid.
Muallif Rahimahumullah menyebutkan tentang Pembatal-pembatal wudhu,
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan, (qubul dan dubur) seperti ;
a. Kencing, buang air besar.
Para ulama sepakat tentang batalnya wudhu karena kencing atau buang air besar, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”
(QS. Al-Maidah: 6).
Yang dimaksud ayat ini adalah buang hajat.
b. Keluar madzi
Madzi adalah cairan putih yang keluar ketika syahwat bergejolak tanpa disertai lemas, terkadang keluarnya madzi ini tidak terasa
Dalil bahwa keluarnya madzi membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Thalib. ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ
فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Aku termasukorang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, ‘Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.’”
( muttafaqun'alaihi ).
c. Keluar wadi
Wadi adalah cairan putih yang keluar setelah kencing, wadi hukumnya sama dengan madzi membatalkan wudhu.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”
( HR Al Baihaqi )
d. Keluar mani
Sesuatu yang menjadikan seseorang wajib mandi maka sesuatu itu juga pembatal wudhu,
e. Kentut
Dalil bahwa kentut membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.
( HR Bukhari )
f. Darah
Jumhur ulama berpendapat darah yang keluar dari dua jalan (qubul/dubur) adalah pembatal wudhu, seperti darah haidh, dan nifas.
Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.
2. Selanjutnya diantara pembatal wudhu yang disebutkan oleh Al Qadhi abu Syuja' Rahimahumullah adalah tidur .
Tidur membatalkan wudhu berdasarkan hadist
كان رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali kalau dalam keadaan junub. Akan tetapi (kami tidak perlu melepas khuf) karena buang air besar, air kecil (kencing), dan tidur.”
(Hadist Hasan riwayat Tirmidzi)
Hadist di atas menjelaskan bahwa apabila seseorang berhadast besar maka hilanglah ruskhsah untuk mengusap khuf, apabila seseorang berhadast kecil seperti buang air besar, kecil dan tidur maka boleh berwudhu dengan mengusap khuf.
Dikecualikan tidur dengan posisi pantat menempel pada tanah (duduk), karena tidur semacam ini tidaklah membatalkan wudhu berdasarkan hadist Anas bin Malik Radhiallahu Anhu
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Sesungguhnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.
( HR Muslim, Abu Daud )
Menurut imam Malik tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur berat.
sehingga apabila kentut dia tidak dapat merasakannya.
و الله اعلم
Komentar
Posting Komentar