Adat/urf sebagai penentu hukum
Kaidah 5
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)
Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi.
Karena اَلعَادَةُ diambil dari اَلْعَوْدُ yaitu sesuatu yang kembali.
Dalil-Dalil Kaidah
Dalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
(QS Al-Baqarah : 233)
Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.
Allah juga berfirman,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)
Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.
Allah juga berfirman,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)
Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.
Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”
Nabi ﷺ bersabda,
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)
Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.
Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.
Lingkup Pembahasan Kaidah
Pembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:
- Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.
- Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.
Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum
1. Tidak bertentangan dengan syariat
‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.
2. Dominan di masyarakat
‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.
3. Merupakan ‘urf yang sekarang
‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.
4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urf
Telah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.
Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.
Di ringkas dari tulisan ustadz Dr Firanda andirja
Komentar
Posting Komentar