Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Adat/urf sebagai penentu hukum

Gambar
Kaidah 5 اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum) Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi.  Karena  اَلعَادَةُ    diambil dari  اَلْعَوْدُ    yaitu sesuatu yang kembali. Dalil-Dalil Kaidah Dalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. ”  (QS Al-Baqarah : 233) Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat. Allah juga berfirman, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْ...

Kemudharatan dihilangkan sebisa mungkin

Gambar
Kaidah 4 اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin) Kaidah ini memiliki sudut pandang yang sedikit mirip dengan kaidah sebelumnya. Kaidah  اَلضَّرَرُ يُزَالُ  berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba.  Sedangkankaidah  اَلْمَشَقَّةُ   تَجْلِبُ   التَّيْسِيْرَ  berkaitan dengan hak Allah, dimana Allah memberikan kemurahan apabila ada kesulitan-kesulitan yang menimpa hamba-Nya maka Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan. Makna اَلضَّرَرُ   (Ad-Dharar) Kaidah  اَلضَّرَرُ   يُزَالُ  berasal dari sabda Nabi, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “ Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar. ” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih) Lantas apa makna  dharar  dan  dhirar  di dalam hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat di dal...

adab buang hajat bag 2

Gambar
Selanjutnya diantara adab-adab buang hajat yang disebutkan oleh  Muallif adalah 7. Tidak berbicara ketika buang hajat Dasarnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar  radhiyallahu ‘anhuma , beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ  فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ. “ Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya. ” ( HR Muslim ) 8. Tidak menghadap dan membelakangi matahari dan bulan saat buang hajat Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi'iyah, akan tetapi pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang sahih. Imam Nawawi  rahimahullah  berkata,  “ Kebanyakan ulama Syafi’iyah menganjurkan tidak menghadap matahari dan rembulan (saat buang hajat), " Kemudian beliau melanjutkan " Sedangkan larangan menghadap dan membe...

Kaidah Fiqh 3, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

Gambar
Kaidah 3 اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ ( Kesulitan Mendatangkan Kemudahan ) Sesungguhnya Allah telah menurunkan agama kepada umat manusia. Bersamaan dengannya, Allah menurunkan pula kemudahan-kemudahan syariat kepada manusia agar manusia bisa beribadah dengannya.  Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mudah, terlebih apabila dibandingkan dengan agama yahudi, nasrani, dan agama-agama lainnya.  Sebagai contoh dalam masalah menyikapi wanita haidh, maka agama Islam adalah agama yang pertengahan antara agama Yahudi dan Nasrani.  Yahudi dalam menyikapi wanita haidh mereka berlebih-lebihan, mereka benar-benar menjauhinya, tidak mengajaknya makan, tidak diajak tidur bersama, apalagi bermesraan dengannya apabila istrinya tersebut haidh.  Lain pula dengan Nasrani yang begitu bermudah-mudahan, antara yang haidh dan tidak sama saja, bahkan mereka tetap mencampuri istri-istri mereka di kemalu...

Adab buang hajat bag 1

Gambar
Adab-adab Buang Hajat ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما. 1. Tidak menghadap kiblat dan membelakanginya di tempat terbuka 2. Tidak kencing dan buang air besar pada air yang menggenang, di bawah pohon berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lubang (dari tanah) 3. Tidak berbicara ketika kencing,  4. tidak menghadap matahari dan bulan serta membelakanginya. Al Qadhi abu Syuja' menyebutkan 8 adab-adab buang hajat, diantaranya adalah 1. Tidak menghadap dan membelakangi kiblat, bedasarkan hadist nabi shalallahu alaihi wasallam إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا “ Apabila kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan ...

Kewajiban Istinja'

Gambar
Istinja'  والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل.  Instinja' itu wajib setelah buang air kecil dan buang air besar.  Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan tiga buah batu yang dapat membersihkan tempat najis.  Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama. Istinja' atau membersihkan sisa-sisa kotoran air kencing/air besar hukumnya wajib, Sebagai seorang muslim diwajibkan untuk bersegera dalam membersihkan najis, Sebagaimana hadist tentang Arab Badui yang kencing di masjid dengan segera Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada para sahabatnya untuk dibawakan seember air lalu menyiramkan diatas tanah masjid tersebut. Istinja' bisa ...

Kaidah Fiqih 2, Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan

Gambar
Kaidah 2 اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ " Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan " Yang dimaksud dengan  اَلْعِلْمُ  ( Al-‘Ilmu ), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya Sedangkan اَلشَّكُّ  ( As-Syakk ), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan. Dalil-dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid  radhiyallahu  ‘ anhu  bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “ Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Sisi pendalilannya :  orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yak...

Sunnah wudhu bagian 2

Gambar
Sunnah-sunnah wudhu bag 2 5. Selanjutnya Sunnah wudhu yang kelima adalah mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru, bukan menggunakan air sisa mengusap kepala. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, mereka berdalil tentang Sunnahnya mengusap telinga dengan air baru dengan hadist Abdullah bin Zaid Radhiyallahu رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ " ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya " ( HR Al Baihaqi ) Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya al bulugh membawakan hadist Abdullah bin Zaid Radhiyallahu kemudian beliau menukil hadist riwayat imam Muslim dengan lafadz  وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ " Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang b...

Kaidah Fiqih, Segala amal perbuatan tergantung niatnya.

Gambar
" Segala Perbuatan Tergantung Niatnya " kaidah fiqhiyyah adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sesungguhnya kaidah-kaidah dalam permasalahan fiqih sangatlah banyak, tetapi diantara sekian banyak kaidah fiqih tersebut, ada lima kaidah yang paling besar yang dikenal dengan istilah kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah fiqih terbesar) atau kaidah fiqhiyyah al-khamsah (lima kaidah fiqih yang utama) Kaidah 1,  اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا " Segala Perbuatan Tergantung Niatnya " Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya.  Apakah perkataan dan perbuatan tersebut berbuah pahala atau tidak, semua akan kembali kepada niat dan tujuan. Dengan niat, akan terbedakan antara dua orang yang melakukan jenis ibadah yang sama tetapi yang...

Sunnah-sunnah wudhu

Gambar
Fasal وسننه عشرة أشياء التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاةp Sunnahnya wudhu ada 10;  1. membaca bismillah,  2. membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke (bejana) wadah air,  3. berkumur, menghirup air ke hidung, 4. mengusap seluruh kepala,  5. mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,  6. menyela-nyela jenggot tebal dengan jari, 7. menyela-nyela jari tangan dan kaki, 8. mendahulukan bagian kanan dari kiri, 9. menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali, dan  10. muwalah Selain syarat dan kewajiban wudhu juga memiliki beberapa Sunnah, diantaranya yang pertama adalah 1. Tasmiyyah, yaitu membaca basmalah diawal wudhu.  minimal bacaan بسم الله dan paling sempurna بسم ا...

kewajiban wudhu

Gambar
Selanjutnya kewajiban wudhu yang kedua adalah membasuh wajah,  Batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu dan telinga bagian kanan sampai bagian kiri. Dalil wajibnya membasuh wajah ketika wudhu adalah firman Allah Ta'ala ; يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ " Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu " ( QS Al Maidah 6 ) Kewajiban ketiga membasuh kedua tangan sampai ke siku-siku , dalilnya firman Allah Ta'ala يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ " Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku " ( QS almaidah 6 ) Kewajiban keempat mengusap sebagian kepala berdasark...