kewajiban wudhu
Selanjutnya kewajiban wudhu yang kedua adalah membasuh wajah,
Batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu dan telinga bagian kanan sampai bagian kiri.
Dalil wajibnya membasuh wajah ketika wudhu adalah firman Allah Ta'ala ;
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu "
( QS Al Maidah 6 )
Kewajiban ketiga membasuh kedua tangan sampai ke siku-siku, dalilnya firman Allah Ta'ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku " ( QS almaidah 6 )
Kewajiban keempat mengusap sebagian kepala berdasarkan firman Allah Ta'ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu "
( QS Al Maidah 6 )
Menurut pendapat Syafi'i huruf ب dalam ayat di atas bermakna بعض sehingga kewajiban Berwudhu hanya mengusap sebagian kepala saja,
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadist mughiroh bin syu'bah Radhiallahu Anhu :
أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ تَوَضَّأَ وَمَسْحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
" Bahwasanya nabi shalallahu alaihi wasallam berwudhu dan mengusap ubun-ubun, imamah, dan kedua khuf.
( HR Muslim )
Kewajiban wudhu yang kelima membasuh kedua kaki sampai mata kaki berdasarkan firman Allah Ta'ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki "
( QS almaidah 6 )
Apabila bagian tubuh yang wajib wudhu terpotong maka wajib baginya membasuh bagian tubuh yang tersisa, apabila terpotong dan tidak menyisakan bagian tubuh yang wajib wudhu maka hilanglah kewajiban membasuhnya.
Lafadz الى (sampai) pada surat Al Maidah diatas bermakna مع (bersama) oleh karena itu ketika membasuh tangan siku-siku ikut di basuh, juga ketika membasuh kaki mata kaki ikut dibasuh, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hal ini.
Selanjutnya kewajiban wudhu yang terakhir adalah tartib, yaitu melakukan kewajiban wudhu secara berurutan sesuai yang telah disebutkan di atas.
Dalil wajibnya tertib surat Al Maidah diatas ketika menjelaskan tentang kewajiban wudhu menggunakan huruf و (dan) yang menunjukkan urutan-urutannya.
Serta perbuatan sahabat nabi yang meriwayatkan sifat wudhu nabi shalallahu alaihi wasallam mereka riwayatkan dengan tartib (berurutan).
Apabila seseorang lupa tidak tartib dalam wudhu maka wudhunya tidak mencukupi.
Komentar
Posting Komentar