Bagian kedua الماء طاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس Air suci mensucikan yang makruh, yakni air musyammas Air musyammas adalah air suci mensucikan yang sah digunakan untuk bersuci akan tetapi makruh digunakan untuk badan seperti wudhu atau mandi junub, tidak makruh untuk digunakan mensucikan pakaian dan tempat dari najis. Air musyammas adalah air yang memiliki dua syarat; 1. Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas 2. Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak Imam as-Syafii mengatakan, ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب “ Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan .” (al-Umm, 1/16). Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan, نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر – رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص " Imam as-Syafii mendapat r...
Bagian pertama الماء طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق Air suci mensucikan yang tidak makruh yakni air mutlak Air suci mensucikan adalah air yang terkandung didalamnya 2 sifat, yakni suci secara dzatnya dan dapat digunakan untuk mensucikan selainnya Air jenis ini tidak makruh digunakan untuk bersuci dari hadast maupun najis, Air mutlak adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya, disebut juga dengan air Thaahuur. Contohnya seperti yang telah disebutkan diawal "macam-macam Air " Dasar kesucian air mutlak firman Allah Ta'ala; Allah SWT berfirman: فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا " maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). " (QS. Al-Ma'idah 6) Isim ماء bentuk nakirah menunjukkan akan keumummannya, mencakup semua macam air baik yang turun dari langit ataupun yang keluar...
Bagian keempat و ماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير Air najis, adalah air yang bercampur najis dan kadar airnya kurang dari dua qullah, atau dua qullah namun telah berubah. Air najis adalah air yang telah bercampur dengan suatu najis. Dalam madzhab Syafi'i air dibagi menjadi dua, 1. Air sedikit (الماء قليل ) adalah air yang kadarnya kurang dari dua qullah. Air sedikit apabila bercampur dengan najis menjadi najis meskipun tidak berubah salah satu dari ketiga sifatnya Berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث و في روية لا ينجس " Apabila air telah mencapai dua qullah tidak membawa najis dalam riwayat lain tidak najis " ( HR Ahmad, abu Daud, an Nasa'i, at Tirmidzi ) Hadis diatas secara mafhum menunjukkan bahwa air kurang dari dua qullah maka bisa terpengaruhi oleh najis 2. Air banyak (الماء ا...
Komentar
Posting Komentar