Bagian kedua الماء طاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس Air suci mensucikan yang makruh, yakni air musyammas Air musyammas adalah air suci mensucikan yang sah digunakan untuk bersuci akan tetapi makruh digunakan untuk badan seperti wudhu atau mandi junub, tidak makruh untuk digunakan mensucikan pakaian dan tempat dari najis. Air musyammas adalah air yang memiliki dua syarat; 1. Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas 2. Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak Imam as-Syafii mengatakan, ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب “ Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan .” (al-Umm, 1/16). Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan, نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر – رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص " Imam as-Syafii mendapat r...
Komentar
Posting Komentar