Kaidah Fiqh 3, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
Kaidah 3
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
( Kesulitan Mendatangkan Kemudahan )
Sesungguhnya Allah telah menurunkan agama kepada umat manusia. Bersamaan dengannya, Allah menurunkan pula kemudahan-kemudahan syariat kepada manusia agar manusia bisa beribadah dengannya.
Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mudah, terlebih apabila dibandingkan dengan agama yahudi, nasrani, dan agama-agama lainnya.
Sebagai contoh dalam masalah menyikapi wanita haidh, maka agama Islam adalah agama yang pertengahan antara agama Yahudi dan Nasrani.
Yahudi dalam menyikapi wanita haidh mereka berlebih-lebihan, mereka benar-benar menjauhinya, tidak mengajaknya makan, tidak diajak tidur bersama, apalagi bermesraan dengannya apabila istrinya tersebut haidh.
Lain pula dengan Nasrani yang begitu bermudah-mudahan, antara yang haidh dan tidak sama saja, bahkan mereka tetap mencampuri istri-istri mereka di kemaluannya walaupun dalam keadaan haidh.
Islam datang dengan sikap pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Wanita haidh dilarang untuk digauli di kemaluannya akan tetapi diperbolehkan apabila digauli pada bagian yang lain, diajak makan dan tidur bersama pun tidak mengapa.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi kepada ‘Aisyah saat dia haidh. ’Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.”
(HR Ahmad 25563, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Ini adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang berada di pertengahan antara berlebih-lebihan dan bermudah-mudahan.
Asas kemudahan ini pula lah yang menjadi dasar agama ini. Allah menurunkan agama Islam bersama dengan kemudahan-kemudahan. Allah berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS Al-Baqarah : 185)
Nabi bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.”
(HR Bukhari no. 39)
Jenis Kemudahan
Kemudahan dalam Islam yang diberikan oleh Allah secara garis besar dimaksudkan dalam dua hal, yaitu :
1. اَلْأَصْلُ (Al-Ashl) ; agama Islam pada asalnya adalah agama yang mudah
Telah dibahas sebelumnya bahwa agama Islama adalah agama yang mudah. Inilah maksud dari kemudahan yang diberikan oleh Allah secara ashl yaitu pada asalnya Islam itu keseluruhannya adalah agama yang sangat mudah.
Sebagai contoh;
1. shalat wajib yang dibebankan kepada umat Islam hanyalah 5 waktu dalam sehari yang awalnya 50 waktu. Bersamaan dengan itu, 5 waktu tersebut tetap bisa senilai pahala 50 waktu.
2. puasa ramadhan. Puasa dibebankan kepada umat Islam sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Bersamaan dengan itu, puasa hanya diwajibkan satu bulan penuh, tidak satu tahun.
3. zakat, zakat hanya diwajibkan membayarkan 2,5% dari total harta kita apabila telah mencapai nishab.
2. اَلطَّارِئُ (At-Thari’) ; keringanan tambahan karena ada sebab
Selain keringanan yang secara asal telah melekat pada Islam, Allah juga memberikan keringanan-keringanan tambahan pada syariat-syariat tertentu karena adanya sebab-sebab tertentu.
Diantara bentuk keringanan tersebut adalah:
- اَلْإِسْقَاطُ (pengguguran)Contohnya, orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), dan seorang budak, digugurkan dari mereka kewajiban shalat jumat. Contoh lain, orang yang miskin atau tidak mampu, tidak diwajibkan bagi mereka menunaikan ibadah haji.
- اَلتَّنْقِيصُ (pengurangan)Contohnya, seorang musafir diperbolehkan baginya mengurangi jumlah rakaat pada shalat dhuhur, ashar, dan isya yang dia lakukan (shalat qashar).
- اَلتَّقْدِيْمُ وَ التَّأْخِيْرُ (mendahulukan dan mengakhirkan)Contohnya, pada shalat jamak, diperbolehkan apabila ada hajat untuk mendahulukan shalat ashar ke waktu dhuhur, atau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu ashar. Contoh lain, diperbolehkan bagi seseorang yang ingin membayar zakat sebelum waktunya (sebelum haul setahun) jika sudah mencapai nishab.
- اَلتَّرْخِيْصُ (keringanan)Contohnya, jika ada najis yang sedikit yang susah dihilangkan maka seperti ini syariat memberi keringanan dan memaafkan apabila tidak bisa benar-benar bersih.
- اَلتَّغْيِيْرُ (perubahan)Contohnya, shalat khauf saat peperangan, sifat shalat khauf memiliki bentuk yang berbeda dengan shalat pada umumnya, bahkan apabila perang terus berkecamuk, diizinkan baginya shalat di atas kendaraannya dengan sifat shalat semampunya.
- اَلْإِبْدَالُ (penggantian)Contohnya, apabila seseorang tidak sanggup mandi atau berwudhu maka boleh digantikan dengan tayammum.
- اَلتَّخْيِيْرُ (pilihan)Contohnya, pada kaffarah melanggar sumpah, diperbolehkan baginya memilih ingin membayar kaffarah dengan memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak, sebelum berpindah pada pilihan untuk berpuasa tiga hari.
Sebab-Sebab Keringanan
Diantara sebab-sebab sehingga Allah menurunkan keringanan kepada para hambanya dengan berbagai macamnya, yaitu:
- Karena sakit
- Karena safar
- Karena lupa
- Karena ketidaktahuan
- Karena dipaksa
- Karena umum dialami di tengah manusia (مَا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى) dan hampir tidak bisa dihindari.
Diringkas dari tulisan ustad Dr Firanda andirja
Komentar
Posting Komentar