Air Thahir Gairu Muthahir

Bagian ketiga


طاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل و المتغير بما خالطه من الطاهرات

Air suci tidak mensucikan, yakni air musta'mal dan air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda yang suci lainnya.


Air jenis ketiga ini hukumnya suci secara dzatnya namun tidak dapat mensucikan yakni tidak bisa digunakan untuk bersuci.

A. Yang dimaksud dengan Air musta'mal adalah air bekas digunakan bersuci dari hadast atau najis jika tidak berubah dan tidak bertambah beratnya.

Jenis yang kedua Air yang berubah salah satu dari ketiga sifatnya ( rasa, warna, atau baunya ) karena bercampur dengan benda-benda yang suci dan mendominasinya sehingga keluar dari penyebutan air mutlak. Seperti teh, susu, kopi dan lain sebagainya,

Kedua jenis air ini suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.


Dalil sucinya air musta'mal adalah Hadits dari Al Miswar radhiallahu’anhu:

وإِذا توضَّأ النّبيّ _صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_، كادوا يقتتلون على وَضوئه

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau
(HR. Al Bukhari ).

Para sahabat ber-tabarruk dengan air bekas wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Jika air musta’mal najis, maka tentu tidak akan diperebutkan oleh para sahabat dan akan dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Dalil air musta'mal tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يغتسِلُ أحدُكم في الماءِ الدَّائم ِوهو جنُبٌ

janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia sedang junub
( Muttafaqun'alaihi ).

Akan tetapi hadist diatas dikritisi oleh imam an Nawawi، beliau mengatakan pendalilan ini perlu dikritisi, karena maksud hadits diatas yaitu larangan mandi pada air yang tidak mengalir walaupun jumlah airnya banyak karena khawatir ia akan menjadi kotor, dan jika dilakukan berulang-ulang akan mengubah sifat air tersebut ” 
(Al Majmu 1/154)

Menurut imam Malik yang benar bahwa air musta'mal masih termasuk air Mutlak, sehingga masih bisa digunakan untuk bersuci.

Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu 

– قالاغتسل بعض أزواج النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – في جفنة ,فجاء النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليتوضَّأ منها أو يغتسل– فقالت لهيا رسول اللهإِنِّي كنتُ جُنُباًفقال رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إِنَّ الماء لا يُجْنِب
ia berkata: sebagian istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mandi dalam sebuah bak. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang untuk berwudhu -atau mandi- dari air bak tersebut. Maka diantara istri Nabi ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, saya tadi mandi junub di situ”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “sesungguhnya air itu tidak membuat junub” 
(HR. Tirmidzi no. 65, ia berkata: “hasan shahih”).

B. Air yang bercampur dengan benda-benda suci bisa dibagi menjadi dua,

1. Sesuatu yang bercampur itu tidak mendominasinya seperti air yang bercampur dengan kapur barus, atau tepung, dan isynan" sabun maka hukumnya suci mensucikan.

Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam 

ان الماء طهور لا ينجسه شيء

" sesungguhnya air itu suci mensucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun
( HR abu Daud, an Nasa'i, at Tirmidzi )

Juga sabda nabi shalallahu alaihi wasallam kepada para wanita yang memandikan jenazah puteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي اْلآخِرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ.

Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air dan bidara jika menurut kalian perlu. Dan jadikanlah basuhan terakhir dengan kapur barus atau sedikit dengannya .”
 ( muttafaqun'alaihi )

2. sesuatu yang bercampur itu mendominasinya sehingga keluar dari penyebutan air mutlak, seperti air yang bercampur dengan teh. 
Air ini hukumnya suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musyammas

Air Mutlak

Air Najis