Bejana emas dan perak
Fasal
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
Tidak boleh menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan bejana yang selain dari emas dan perak.
Yang dimaksud bejana disini adalah wadah atau tempat yang biasa digunakan untuk menampung air atau makanan.
Hukum asal bejana adalah mubah, baik yang terbuat dari logam, kayu, atau kulit bangkai yang telah disamak.
Adapun bejana yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram berdasarkan hadist Nabi shalallahu alaihi wasallam
لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
" Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. "
[Muttafaq ‘alaihi].
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat umum,
haram menggunaan bejana-bejana emas dan perak untuk makan dan minum dan termasuk untuk perkara yang semakna dengannya, misalnya, untuk wewangian, alat bercelak, berwudhu dan sejenisnya.
Pengharaman ini adalah pendapat mayoritas Ulama salaf dan khalaf .
Disebutan kata makan dan minum dalam hadits ini secara khusus karena untuk itulah biasanya bejana itu digunakan, bukan untuk membatasi (mengkhususkan) pada kedua penggunaan ini saja.
Bolehkah bejana ditambal dengan emas atau perak?
Bejana yang retak tidak boleh ditambal dengan emas, namun boleh ditambal dengan perak jika terpenuhi 2 syarat:
1. tambalannya sedikit
2. dan dilakukan karena keperluan bukan sebagai perhiasan.
Dalilnya adalah:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ
" Dari Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu bahwa gelas Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam retak (sedikit pecah) maka beliau (menambal) tempat yang retak itu dengan jalinan dari perak "
(H.R AlBukhari)
Komentar
Posting Komentar