Hukum tulang dan rambut bangkai

Tulang bangkai dan rambutnya najis kecuali tulang dan rambut (mayat) anak adam


Di dalam madzhab Syafi'i bahwa tulang merupakan bagian dari bangkai sehingga hukumnya mengikuti hukum bangkai yaitu najis.

akan tetapi mereka (ulama Syafi'iyah) berbeda pendapat tentang najisnya rambut bangkai menjadi 2 pendapat;

1. Rambut Bangkai hukumnya najis, rambut merupakan bagian dari keseluruhan badan. Jika hewan tersebut hidup maka rambut/bulunya suci namun jika telah menjadi bangkai rambut/bulunya menjadi najis, inilah pendapat yang dipilih oleh abu syuja'.

2. Rambut/bulu bangkai tidak najis karena rambut atau bulu bukan bagian dari bangkai sebab apabila di potong pemiliknya tidak akan merasakannya (tidak sakit). Ini adalah pendapat jumhur ulama (Hambali, Hanafi, dan Maliki)

Pendapat ini diperkuat dengan firman Allah Ta'ala,

وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ

Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” 
[Al Nahl/16 : 80]

Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang hidup maupun dalam keadaan mati.


Adapun dalil sucinya mayat manusia baik tulang dan rambutnya adalah hadits abu Hurairah Radhiyallahu

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

“ Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis. "
 ( muttafaqun'alaihi ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musyammas

Air Mutlak

Air Najis