Kaidah Fiqih 2, Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan
Kaidah 2
اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
" Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan "
Yang dimaksud dengan اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya
Sedangkan اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.
Dalil-dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.”
(HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).
Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin.
Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.
Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ
صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.”
(HR. Muslim 1300)
Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum.
Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.
Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah.
Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran).
Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan.
Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.
Diringkas dari tulisan ustad Dr Firanda andirja
Komentar
Posting Komentar