Kaidah Fiqih, Segala amal perbuatan tergantung niatnya.


" Segala Perbuatan Tergantung Niatnya "


kaidah fiqhiyyah adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut.

Sesungguhnya kaidah-kaidah dalam permasalahan fiqih sangatlah banyak, tetapi diantara sekian banyak kaidah fiqih tersebut, ada lima kaidah yang paling besar yang dikenal dengan istilah kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah fiqih terbesar) atau kaidah fiqhiyyah al-khamsah (lima kaidah fiqih yang utama)



Kaidah 1, 

اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا

" Segala Perbuatan Tergantung Niatnya "

Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. 

Apakah perkataan dan perbuatan tersebut berbuah pahala atau tidak, semua akan kembali kepada niat dan tujuan.

Dengan niat, akan terbedakan antara dua orang yang melakukan jenis ibadah yang sama tetapi yang satu berpahala yang satunya tidak, atau yang satu berpahala tetapi sedikit namun satunya berpahala yang sangat besar.

Dalil kaidah ini adalah sabda Nabi,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju. ” 
(HR Bukhari, no. 1 dan Muslim no. 1907)

Hijrah pada dasarnya merupakan amalan yang sangat agung yang diganjar dengan pahala yang besar. Namun itu hanya didapatkan bagi mereka yang berhijrah dengan niat karena Allah dan Rasul-Nya semata. Adapun yang berhijrah bukan karena niat tersebut maka dia tidak akan mendapatkan pahala.


Fungsi Niat

A. Niat sebagai penentu ibadahnya tertuju kepada siapa

1. Ikhlas beribadah karena Allah semata, atau;

2. Syirik dengan beribadah karena riya, sum’ah, ‘ujub dan lainnya.

B. Niat sebagai pembeda

1. Pembeda antara ibadah dan adat.
Contoh, seseorang yang mandi di pagi hari jumat. Kemungkinannya kembali kepada dua kemungkinan tergantung niatnya, apakah niatnya mandi junub untuk melaksanakan shalat jumat atau mandi biasa sekedar untuk menyegarkan badannya. Yang pertama dia mendapatkan pahala karena melakukan amalan ibadah, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan pahala karena hanya melakukan aktivitas kebiasaan sehari-hari.

2. Pembeda antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya.
Contoh, seseorang yang shalat dua rakaat setelah terbit fajar (masuk waktu subuh). Maka shalat yang dia laksanakan kembali kepada tiga kemungkinan, bisa jadi dia shalat sunnah tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib qabliyah subuh, atau shalat subuh langsung, atau kemungkinan lainnya yang kesemuanya tergantung pada niatnya


Amalan Tercampuri Niat Duniawi

Seorang hamba yang mengerjakan ibadah dengan ikhlas namun tercampuri dengan perkara duniawi yang bukan merupakan riya’, maka hukumnya tidak mengapa. 

Contoh:

1. Menunaikan ibadah haji sembari berniat untuk berdagang. 
Maka niat seperti ini tidak mengapa, sebagaimana firman Allah,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
 (QS Al-Baqarah : 198)

Diantara tafsirannya adalah sambil berdagang di samping menunaikan haji.

2. Menyambung silaturrahmi dengan kerabat karena ingin bertambah umur dan rezeki. Nabi bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.”
 (HR Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

3. Bertakwa karena ingin diberikan solusi-solusi dalam setiap permasalahan. Allah berfirman,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” 
(QS At-Thalaq : 2)

Semua contoh di atas adalah bentuk ibadah yang tercampuri dengan niat duniawi. Tetapi Allah dan Nabi-Nya sendirilah yang menjanjikan keutamaan-keutamaan duniawi tersebut. Sehingga yang seperti ini hukumnya tidak mengapa, dengan syarat dia mengerjakan ibadah tersebut dasarnya memang ikhlas karena Allah dan tambahan niat duniawinya tidak boleh lebih mendominasi dari pada niat akhiratnya, apalagi sampai menjadi murni niatan duniawi. Sebagaimana Allah berfirman,

مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا

Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” 
(QS Al-Isra’ : 18)


Diringkas dari tulisan ustadz Dr Firanda andirja 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musyammas

Air Mutlak

Air Najis