Kemudharatan dihilangkan sebisa mungkin

Kaidah 4

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

(Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)

Kaidah ini memiliki sudut pandang yang sedikit mirip dengan kaidah sebelumnya.

Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. 

Sedangkankaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ berkaitan dengan hak Allah, dimana Allah memberikan kemurahan apabila ada kesulitan-kesulitan yang menimpa hamba-Nya maka Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan.

Makna اَلضَّرَرُ  (Ad-Dharar)


Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berasal dari sabda Nabi,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)

Lantas apa makna dharar dan dhirar di dalam hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat di dalam makna kedua lafadz tersebut.

Pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan dharar sama dengan dhirar, keduanya bermakna kemudharatan

Pendapat kedua, sebagian ulama yang lain mengatakan dharar berbeda dengan dhirar. Hal ini karena Nabi memunculkan kedua lafadz tersebut tanpa terkecuali dan menafikan kata dhirar sebagaimana dharar

Maka dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah dalam bahasa arab 

اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ اِلتَّأْسِيْسُ لَا اَلتَّأْكِيْدُ 

artinya hukum asal dalam pembicaraan adalah penyebutan kalimat yang bermakna baru bukan penekanan

Pada dasarnya ketika orang berbicara sebuah kalimat baru setelah kalimat, maka hukum asalnya dia tidak berniat untuk mengulanginya atau memberikan penegasan, melainkan kalimat kedua adalah kalimat dengan makna baru yang berbeda dengan kalimat pertama.

Pada pendapat kedua ini, para ulama berbeda lagi tentang perbedaan dan makna masing-masing dari dharar dan dhirar.

  1. Dharar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut. Seperti orang yang menanam mangga di halaman rumahnya lalu tumbuh menjulang hingga ke halaman rumah tetangganya. Tetapi yang boleh mengambil buah tersebut hanya dia, adapun tetangganya tidak.
    Sedangkan dhirar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain tetapi dirinya tidak mendapat manfaat. Seperti ketika dia mengendarai mobil di tengah jalan yang digenangi oleh air lalu terciprat sehingga mengenai pejalan kaki yang lewat di jalan tersebut.
  2. Dharar adalah memberikan kemudharatan kepada orang lain dengan status dia yang memulai. Sedangkan dhirar adalah memberikan kemudharatan dengan status membalas kemudharatan dari orang lain dengan kemudharatan yang lebih parah.

Kesimpulan dari perbedaan-perbedaan pendapat ini yaitu walaupun para ulama berbeda pendapat dalam memaknai dharar dan dhirar, intinya segala kemudharatan apapun bentuknya adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan. 

Dalil-Dalil Tentang Kaidah


Allah berfirman

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS Al-Baqarah : 231)

Misalnya seorang suami yang sudah tidak suka dengan istrinya, kemudian dia mentalak istrinya. Istrinya menjalani masa iddahnya, sebelum masa iddahnya selesai suaminya kembali merujuknya. 

Kemudian suaminya kembali mentalaqnya (talak kedua). Sang wanita tersebut kembali menjalani masa iddahnya, lalu sebelum masa iddahnya berakhir suaminya kembali merujuknya. Suaminya melakukannya terus menerus hingga talak tiga. 

Hal ini dilakukan oleh suami karena dia bermaksud memberikan kemudharatan kepada istrinya agar dia terkatung-katung dalam waktu yang lama sehingga tidak ada laki-laki lain yang bisa menikahinya. 

Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan, Allah memerintahkan jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik untuk membangun rumah tangga yang baik,

namun jika tidak ingin lagi bersama maka ceraikanlah dengan cara yang baik dan jangan memberikan kemudharatan kepada sang istri. Allah juga berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS At-Talaq : 6)

Dalil lainnya adalah Allah berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (QS Al-Baqarah : 233)

Demikianlah apabila seorang suami dan seorang istri bercerai, terkadang mereka akan melampiaskan kebenciannya kepada sang mantan istri/suami tersebut kepada anaknya agar sang mantan istri/suami sedih. 

Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kemudharatan.

Dalil lainnya, Allah berfirman,

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS An-Nisa : 12)

Ayat ini berbicara tentang warisan dari seseorang yang meninggal. Terkadang orang yang meninggal tersebut semasa masih hidup, dia jengkel kepada ahli warisnya, misalnya anak-anaknya nakal atau tidak berbakti kepadanya. 

Sehingga dengan itu dia membuat wasiat di akhir hayatnya agar setengah dari total hartanya diberikan untuk pembangunan pondok pesantren. 

Maka hal seperti ini tidak boleh karena wasiat hanya boleh diambil dari maksimal sepertiga total harta, lebih dari itu akan memberi kemudharatan ahli waris. 

Demikian juga jika dia mengaku punya hutang (padahal tidak), dengan tujuan agar ahli warisnya tidak mendapatkan bagian dari hartanya atau hanya mendapatkan sedikit. Seperti ini juga hukumnya haram karena memberi kemudharatan kepada ahli waris.

Diantara dalil dari kaidah ini adalah sabda Nabi yang juga merupakan kunci dari kaidah ini,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)

Contoh-Contoh Penerapan Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ :

Sebelumnya telah disampaikan beberapa dalil sekaligus contoh langsung yang diberikan oleh Allah tentang kaidah ini. Contoh-contoh lain dari kaidah sangat banyak, intinya segala hal yang bisa menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan. Akan tetapi, berikut ini beberapa contoh tentang kaidah ini yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari:

  • Dua orang yang telah selesai melakukan transaksi jual beli. Misal, seorang pembeli membeli sebuah mobil kepada seorang penjual dengan harga yang jauh melebihi harga pasaran. Setelah si pembeli mengetahui bahwa dia dibohongi dan merasa dirugikan dengan harga jual yang terlalu mahal (ghabn) tersebut, maka dia berhak mengajukan khiyar ghabn ke pengadilan. Bentuknya dengan diberikan kesempatan kepadanya untuk memilih apakah dia tetap lanjutkan pembelian, atau dia batalkan, atau dia memilih tetap membeli tetapi mengambil ganti rugi. Atau dalam kasus yang lain dia ditipu, maka dia berhak mengajukan khiyar tadlis. Atau dia membeli barang tetapi barang tersebut cacat, maka dia berhak mengajukan khiyar ‘aib, dengan bentuk penawaran yang sama dengan khiyar ghabn. Semua bentuk khiyar ini disyariatkan salah satunya dalam rangka untuk menolak kemudharatan.
  • Seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.
  • Seseorang yang punya talang air di depan rumahnya sehingga air dari rumahnya tersebut mengarah ke jalan umum. Maka pemerintah berhak untuk menyuruhnya agar memasukkan talang tersebut ke bagian rumahnya.
  • Seorang suami yang tidak pulang ke rumahnya dalam waktu yang lama sehingga istri dan anak-anaknya tidak pernah dinafkahi dan tidak bisa dihubungi sehingga tidak diketahui apakah dia sudah meninggal atau bagaimana. Semua ini menimbulkan kemudharatan bagi istri dan anak-anaknya. Maka pemerintah berhak untuk memvonis si suami dianggap sudah meninggal agar si istri bisa menikah lagi, atau dianggap cerai.

Di ringkas dari tulisan ustadz Dr Firanda andirja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musyammas

Air Mutlak

Air Najis