Penjelasan tentang kulit bangkai





Fasal

وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب  وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.

Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau  salah satu dari keduanya. tulang dan rambut bangkai itu najis kecuali mayat keturunan adam (manusia)



bangkai hewan najis yang bisa suci dengan disamak dan yang tidak bisa suci dengan disamak

Bangkai hewan dibagi menjadi dua ;

1. Bangkai hewan yang halal dimakan dagingnya, mati tidak disembelih secara syariat.

2. Bangkai hewan yang haram dimakan dagingnya, mati meskipun disembelih secara syariat atau tidak.

kulit bangkai hukum asalnya najis, akan tetapi bisa disucikan dengan disamak, dasarnya adalah hadist Maimunah Radhiallahu Anha, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda;

 لَو أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا ؟ فَقَالُوْا  إِنَّهَا مَيْتَةٌ٬ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ  يُطَهِّرُهُ الْمَاءُ وَالْقَرَظُ   

sekiranya kalian mengambil kulitnya ?

Para sahabat berkata : sesungguhnya kambing itu bangkai.

maka Rasulullah saw bersabda : sucikanlah kulitnya dengan air dan qaradz.

( HR abu Daud, an Nasa'i )

qaradz


Dalam riwayat Ibnu Abbas disebutkan

إِذَا دَبَغَ الْإِيْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

 jika kulit bangkai telah di samak, maka sungguh telah suci

( HR Muslim )

Najisnya bangkai dikecualikan dua jenis
1. bangkai ikan, dan 
2. bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir seperti belalang, lalat, dan sejenisnya


Kulit bangkai yang tidak bisa disucikan ada empat ;

1. Bangkai anjing,

2. Bangkai babi,

3. Bangkai hewan hasil kawin silang antara anjing dan babi

4. Bangkai hewan hasil kawin silang antara anjing atau babi dengan hewan selain dari keduanya.

karena kedua hewan tersebut (anjing dan babi) najis sejak masih hidup, maka bagian organ tubuhnya tidak dapat disucikan lagi setelah menjadi bangkai.


Dalil najisnya anjing,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.

(HR. Muslim ) 

Dalam madzhab Syafi'i anjing termasuk najis Mughaladzah sebab bejana yang terkena jilatan anjing tidak cukup dicuci dengan sekali saja dan harus dicampur tanah.

Dalil najisnya babi

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs (kotor)

( QS Al an'am 145 )


Bersambung insyaallah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musyammas

Air Mutlak

Air Najis