Siwak Sunnah muakkadah dalam beberapa keadaan,

Siwak hukumnya sunnah muakkad dalam beberapa keadaan,


Diantara yang disebutkan oleh Muallif ;

Pertama ketika terjadi perubahan bau mulut sebab ازم, ada dua pengertian tentang ازم ;

ada yang mengartikan dengan السكوت الطويل diam terlalu lama ( tidak makan, minum, berbicara dalam waktu lama ),

Ada yang mengartikan dengan ترك الاكل meninggalkan makan,

Dan perubahan bau mulut sebab selain ajzm, seperti sehabis makan bawang merah, bawang putih atau yang semisalnya. 

Dalam keadaan pertama ini sangat disunnahkan untuk bersiwak.


Kedua, disunnahkan bersiwak Ketika bangun dari tidur.

Karena tidur mengakibatkan seseorang tidak makan dan terdiam yang keduanya menyebabkan perubahan bau mulut.

Diantara dalil disunnahkannya bersiwak ketika bangun dari tidur adalah hadist Hudzaifah bin Yaman Radhiallahu Anhu

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يَشُوصُ فاه بالسواك

" Nabi shalallahu alaihi wasallam apabila bangun malam selalu menggosok mulutnya dengan siwak
( Muttafaqun'alaihi )

Dari Aisyah Radhiallahu Anha

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يَرْقُدُ، من ليل ولا نهار، فيستيقظ إلا تَسَوَكَ قبل أن يتوضأ.

" Sesungguhnya nabi shalallahu alaihi wasallam tidak bangun pada malam dan siang hari melainkan memakai siwak sebelum berwudhu "
( HR Abu Daud )


Yang ketiga bersiwak sangat disunnahkan Ketika hendak melaksanakan shalat.

لَولا أنْ أشُق عَلى أمتي لأمَرْتُهُمْ بِالسوَاك عنْدَ كُل صَلاة

" Sekiranya tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat " 
( Muttafaqun'alaihi )


Selain ketiga hal diatas masih ada keadaan yang sangat disunnahkan untuk bersiwak, di antaranya

Ketika hendak berwudhu, Ketika hendak membaca Al Qur'an, saat masuk rumah, saat hendak tidur.

Dianjurkan bersiwak dengan tangan kanan,  dan memulai pada sisi mulut bagian kanan, dan hendaknya orang yang bersiwak meniatkan untuk mengamalkan amalan Sunnah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Musyammas

Air Mutlak

Air Najis