Sunnah wudhu bagian 2
Sunnah-sunnah wudhu bag 2
5. Selanjutnya Sunnah wudhu yang kelima adalah mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru, bukan menggunakan air sisa mengusap kepala.
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, mereka berdalil tentang Sunnahnya mengusap telinga dengan air baru dengan hadist Abdullah bin Zaid Radhiyallahu
رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ
" ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya "
( HR Al Baihaqi )
Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya al bulugh membawakan hadist Abdullah bin Zaid Radhiyallahu kemudian beliau menukil hadist riwayat imam Muslim dengan lafadz
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ
" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya "
Kemudian memberi komentar hadist imam Muslim lebih mahfudz, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah menyelisihi yang tsiqah (perawi hadist Al Baihaqi), dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa riwayat imam Al Baihaqi syadz.
Pendapat yang kuat dalam bab ini adalah pendapat imam abu Hanifah, bahwasanya Telinga diusap dengan sisa air mengusap kepala tanpa mengambil air yang baru.
Dalilnya adalah
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
Dari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya ” ( Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ).
6. Sunnah wudhu selanjutnya adalah menyela-nyela jenggot yang lebat dengan jari tangan
Dasarnya adalah hadist ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu). ”
( Hadist Hasan, riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah )
7. Menyela-nyela jari tangan dengan cara tasybik dan menyela jari kaki menggunakan jari kelingking tangan kanan,
Berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.
“ Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari-jemari, dan hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa. ”
( Shahih, riwayat abu Daud )
8. Mendahulukan bagian wudhu yang kanan dari yang kiri
Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
كَـانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَـامُنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُوْرِهِ وَفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ.
“ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan saat memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua hal. ”
( Muttafaqun'alaihi )
9. Bersuci tiga kali,
Berdasarkan hadist Ustman bin Affan Radhiallahu Anhu
ألا أريكم وُضُوءَ رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ ثم تَوَضأ ثلاثاً ثلاثاً.
" Maukah kalian saya tunjukkan tatacara wudlunya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam? Lalu dia berwudlu dengan tiga kali-tiga kali. "
( HR Muslim )
10. Muwalah ( terus-menerus ), maksudnya adalah antara dua anggota wudlu’ tidak terjadi perpisahan yang lama, bahkan setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya,
Menurut imam Ahmad muwalah termasuk kewajiban wudhu, dalil yang menguatkannya adalah hadits Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat dalam keadaan punggung telapak kakinya terdapat bagian yang berkilau karena tidak terbasuh oleh air wudhu sebesar dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padanya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Daud, )
Jika seandainya muwalah tidak wajib pasti nabi shalallahu alaihi wasallam cukup memerintahkan sahabatnya untuk membasuh kakinya saja tanpa mengulangi wudhunya.
Setelah selesai wudhu disunnahkan untuk berdoa;
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“ Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci " ( HR Muslim, at Tirmidzi )
و الله اعلم بصوب
Komentar
Posting Komentar